
Pemerintah Desa Nanga Tepuai melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Musdessus tersebut dihadiri oleh unsur Muspika, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, RT, serta perwakilan masyarakat yang terdiri dari tokoh adat dan tokoh pemuda. Kegiatan ini difasilitasi oleh BPD sebagai lembaga mitra Pemerintah Desa, guna menjamin terwujudnya asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Nanga Tepuai, Syamsul Khoirul Ihsan, menyampaikan rasa senang dan apresiasinya atas terselenggaranya Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Muspika, BPD, perangkat desa, RT, hingga tokoh adat dan tokoh pemuda. Menurutnya, keterlibatan banyak pihak dalam Musdessus ini menunjukkan bahwa sinergi dan kolaborasi untuk memajukan Desa Nanga Tepuai telah berjalan dengan baik dan akan terus dilakukan hingga terwujudnya budaya gotong royong dan kerja sama yang baik.

Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi lintas unsur tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen bersama dalam membangun desa secara partisipatif. Melalui Musdessus, budaya kerja sama dan gotong royong tidak hanya dijaga, tetapi juga terus diperkuat sebagai fondasi dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan di tingkat desa.
Lebih lanjut, Kepala Desa Nanga Tepuai berharap agar kolaborasi yang terjalin dalam Musdessus ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan. Selain itu pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan ketepatan sasaran dalam penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa, sehingga bantuan yang diberikan dapat dirasakan secara adil dan merata sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pelaksanaan Musdessus ini juga mempertimbangkan kebijakan efisiensi penggunaan Dana Desa, mengingat alokasi BLT Dana Desa mencapai lebih dari 50% dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, diperlukan penetapan KPM yang benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, jumlah KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebanyak 7 KPM, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 13 KPM pada Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian jumlah KPM ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Adapun kategori utama penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin ekstrem. Selain itu, terdapat beberapa KPM lama yang saat ini telah terdaftar sebagai penerima program bantuan sosial (bansos) pemerintah lainnya, sehingga sesuai dengan aturan, tidak diperkenankan adanya penerimaan bantuan secara rangkap. Oleh sebab itu, KPM yang telah menerima bansos lain dilakukan penyesuaian dan tidak lagi dimasukkan sebagai penerima BLT Dana Desa.
Melalui Musyawarah Desa Khusus ini, Pemerintah Desa Nanga Tepuai berharap penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkeadilan, serta memperkuat komitmen bersama antara Pemerintah Desa dan BPD dalam menjaga keterbukaan informasi dan transparansi kepada masyarakat.